Unit Komputer / Informasi dan Teknologi adalah unit penunjang teknis di bidang pengolahan data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Pudir III.
- Unit Komputer / Informasi dan Teknologi adalah unit penunjang teknis di bidang pengolahan data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Pudir III.
- Unit Komputer / Informasi dan Teknologi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Unit Komputer / Informasi dan Teknologi mempunyai fungsi:
- Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
- Penyajian dan penyimpanan data dan informasi;
- Pemberian layanan dan pendayagunaan komputer;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Komputer / Informasi dan Teknologi;
- Pengembangan teknologi informasi;
- Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Komputer / Informasi dan Teknologi di masing-masing Jurusan;
- Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Komputer / Informasi dan Teknologi sesuai kebutuhan.